Syarat Ketentuan Transaksi Paket Umrah

 

SYARAT & KETENTUAN:

  1. IbadTour™ menyelenggarakan layanan perjalanan ibadah Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip pelayanan profesional dan syariah.
  2. Informasi terkait harga, jadwal keberangkatan, serta fasilitas paket disusun berdasarkan kondisi dan kebijakan yang berlaku pada saat pendaftaran.
  3. Dalam pelaksanaannya, penyesuaian teknis dapat dilakukan apabila diperlukan, menyesuaikan regulasi pemerintah, kebijakan otoritas terkait, serta kondisi operasional, tanpa mengurangi standar kualitas layanan utama IbadTour™.
  4. IbadTour™ berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, aman, dan nyaman kepada seluruh jamaah sesuai dengan paket yang dipilih.
  5. Jamaah wajib melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan, termasuk data diri dan dokumen perjalanan, secara benar dan tepat waktu.
  6. Pembayaran paket (uang muka maupun pelunasan) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dianggap sebagai bentuk persetujuan jamaah terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
  7. Perubahan jadwal keberangkatan yang disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali penyelenggara akan dikomunikasikan kepada jamaah secara baik dan bertanggung jawab.
  8. IbadTour™ tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kendala yang disebabkan oleh kelalaian jamaah dalam memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan.
  9. Seluruh kebijakan operasional disusun untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan kekhusyukan ibadah jamaah selama perjalanan.
  10. Dengan menandatangani formulir pendaftaran dan/atau melakukan pembayaran, jamaah menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan ini.


KEBIJAKAN PELUNASAN:

PEMBAYARAN DOWN PAYMENT (DP)

1. Status Pendaftaran
Setiap calon jamaah yang telah mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran Down Payment (DP) dinyatakan telah terdaftar secara resmi sebagai peserta program perjalanan ibadah umrah.
 
2. Besaran Down Payment (DP)
Down Payment (DP) ditetapkan minimal sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per jamaah.
 
3. Sifat Pembayaran DP
a. Pembayaran DP merupakan tanda jadi pengunci kuota (seat) keberangkatan.
b. DP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali (non-refundable) dengan alasan apapun.
c. DP yang telah dibayarkan tidak dapat dibatalkan oleh pihak jamaah.
 
4. Pengalihan Kepesertaan
a. Jamaah yang berhalangan berangkat dapat mengalihkan kepesertaannya kepada pihak lain sebagai pengganti.
b. Penggantian jamaah wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang berlaku.
c. Proses pengalihan nama jamaah harus dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara.
 
5. Pelunasan Biaya Perjalanan
Jamaah wajib melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah umrah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
 
6. Kepatuhan Terhadap Ketentuan Program
Dengan melakukan pembayaran DP, jamaah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam program perjalanan ibadah umrah.
 
7. Ketentuan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan mengikuti syarat dan ketentuan resmi yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara.

Uang muka (DP) dibayarkan saat pendaftaran sebagai tanda komitmen keberangkatan dan untuk proses pemesanan layanan awal.

Pelunasan biaya paket umrah wajib diselesaikan paling lambat 30 hari sebelum tanggal keberangkatan, atau mengikuti ketentuan maskapai/hotel apabila ada percepatan batas waktu.

Apabila jamaah tidak melakukan pelunasan hingga batas waktu tersebut, maka:

  • Pendaftaran dapat dibatalkan secara otomatis,
  • DP mengikuti ketentuan biaya pembatalan.

Seluruh pembayaran wajib dilakukan melalui rekening resmi PT. Ibadurrahman Tur Indonesia dan disertai bukti pembayaran.

 

KEBIJAKAN PEMBATALAN:

Pembatalan keberangkatan hanya dapat diproses melalui surat pernyataan resmi dari jamaah atau keluarga.

A. Pembatalan oleh Jamaah

Ketentuan pengembalian dana mengikuti biaya yang telah digunakan atau tidak dapat ditarik kembali dari pihak maskapai, hotel, dan pihak terkait lainnya.

  • Pembatalan > 45 hari sebelum keberangkatan → Dipotong biaya administrasi dan biaya yang sudah dikeluarkan.
  • Pembatalan 30–45 hari sebelum keberangkatan → Dipotong biaya administrasi + biaya booking seat/handling.
  • Pembatalan < 30 hari sebelum keberangkatan → Pengembalian hanya pada biaya yang masih dapat ditarik.
  • Pembatalan setelah tiket/visa terbit → Biaya tiket, visa, dan layanan terkait tidak dapat dikembalikan.
  • Pembatalan H-3 atau NO SHOW → Seluruh biaya hangus.

B. Pembatalan Karena Sakit / Musibah

Jamaah wajib melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit atau pihak berwenang.

Refund dilakukan sesuai dana yang masih dapat ditarik dari pihak ketiga.

Ibad Tour dapat memberikan opsi reschedule bila seat tersedia.

C. Pembatalan oleh Ibad Tour

Ibad Tour berhak menjadwalkan ulang keberangkatan jika ada faktor teknis/force majeure.

Jika jamaah tidak bersedia, pengembalian dana dilakukan setelah dipotong biaya yang sudah digunakan.

Informasi diberikan melalui surat atau media resmi Ibad Tour™.

 

Ketentuan Tambahan

Dengan melakukan pendaftaran dan DP, jamaah dianggap menyetujui seluruh ketentuan ini.

Kebijakan dapat diperbarui sewaktu-waktu mengikuti aturan maskapai/hotel/pemerintah.

Proses refund dilakukan maksimal 30–60 hari kerja mengikuti pihak ketiga.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id