Syarat Ketentuan

Persyaratan Individu Pendaftaran Umrah

  1. Mengisi Formulir Biodata
  2. Memiliki Paspor
  3. Masa berlaku pasport minimal 8 bulan dari keberangkatan
  4. Nama yang tertera di Pasport terdiri dari 2 kata contoh: Muhammad Firman
  5. Foto Kopy KK dan KTP
  6. Sertifikat / bukti vaksinasi meningitis (buku kuning) yang masih valid
  7. Sertifikat vaksin booster bila diperlukan

Syarat dan Ketentuan Lainnya

  1. Biaya yang diakibatkan oleh kejadian-kejadian khusus seperti sakit, meninggal, keluar dari group, kehilangan barang,dll menjadi tanggung jawab jamaah.
  2. Kecelakaan, kehilangan koper dan keterlambatan tibanya koper oleh pihak maskapai penerbangan, pihak hotel dan alat transportasi lainnya, maka penggantiannya menyesuaikan dengan ketentuan maskapai dan pihak-pihak diatas.
  3. Kegagalan, gangguan keterlambatan dari maskapai/kereta api/alat transportasi lainnya, termasuk perubahan transit sehingga tidak dapat berangkat/tiba ditempat tujuan pada hari/waktu yang ditentukan diluar tanggung jawab penyelenggara.
  4. Perubahan, perpanjangan,penambahan atau penyimpangan rute perjalanan diluar jadwal harus mendapat persetujuan pada saat pendaftaran atau selambat-lambatnya satu bulan sebelum keberangkatan. Biaya perubahan, biaya tambahan dan kerugian akibat perubahan jadwal atau penyimpangan rute perjalanan menjadi tanggung jawab jamaah.
  5. Bagi jamaah yang tidak diijinkan masuk oleh imigrasi negara setempat/deportasi (walaupun sudah memiliki visa), atau yang ditolak oleh perusahaan penerbangan, atau dalam perjalanan menderita sakit, atau ada kelainan jiwa, atau dalam perjalanan mengalami kecelakaan, yang terpaksa harus kembali atau menyimpang dari perjalanan yang telah ditentukan atau terpaksa membatalkan sebagian/hampir seluruh perjalanan setelah keberangkatan, tidak dapat menuntut pengembalian uang dalam bentuk apapun atas service-service yang belum atau tidak digunakan.
  6. Jamaah yang hamil diharuskan melampirkan surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh perusahaan penerbangan.
  7. Apabila terjadi kecelakaan atau kondisi emergensi lainnya maka pertolongan pertama harus mengikuti peraturan di negara setempat atau maskapai/alat transportasi yang dipakai selama perjalanan. Jika ada biaya akibat kecelakaan atau kondisi emergensi lainnya menjadi tanggung jawab jamaah.
  8. Dalam keadaan terpaksa akibat bencana alam, masalah keamanan, dll, rencana perjalanan dapat dirubahbaik susunan maupun jadwalnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, hal ini demi kepentingan dan keamanan jamaah serta kelancaran perjalanan. Dalam hal ini tidak ada pengembalian uang atas service yang tidak digunakan.
  9. Ketua rombongan/muthowif berhak meminta jamaah keluar dari rombongan apabila jamaah bersangkutan mencoba membuat kerusuhan/kekacauan terhadap rombongan atau dianggap dapat merugikan negara-negara yang dikunjungi,maka jamaah tersebut harus mengatur perjalanan selanjutnya sendiri dan tidak dapat menuntut kembali uangnya dalam bentuk apapun atas service-service yang belum/tidak digunakan.
  10. Jamaah tidak dibenarkan membawa barang-barang yang dilarang,seperti narkotika,senjata api dan lain sebagainya serta oleh-oleh yang berlebihan sehingga dianggap sebagai barang dagangan. Pelanggaran atas hal-hal yang telah disebutkan diatas menjadi tanggung jawab jamaah sepenuhnya.
  11. Dalam hal hotel yang telah ditetapkan sudah penuh atau pembatalan secara sepihak oleh hotel, penyelenggara berhak mengganti dengan hotel setaraf yang akan disampaikan paling lambat satu hari menjelang kedatangan.
  12. Penyelenggara berhak membatalkan keberangkatan paket umrah yang telah dijadwalkan apabila jumlah jamaah tidak mencapai minimum jamaah yang diperlukan. Penyelenggara akan mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan.
  13. Harga yang disepakati pada saat pendaftaran tidak bisa dirubah oleh kedua belah pihak kecuali ada tambahan fuel surcharge dari maskapai atau kenaikan harga visa diatas USD 100. Jamaah berhak untuk membatalkan pendaftaran apabila tidak menyetujui perubahan harga diatas.

Pendaftaran dan Pelunasan

  1. Pendaftaran umrah harus disertai uang muka sebesar IDR 5.000.000 / jamaah.
  2. Pendaftaran yang dilakukan kurang dari 25 hari sebelum keberangkatan harus langsung dibayar lunas.
  3. Pelunasan paling lambat 25 hari sebelum keberangkatan dan/atau sebelum issued tiket.
  4. Apabila jamaah belum lunas sesuai waktu yang ditentukan, penyelenggara berhak untuk mengubah jadwal keberangkatan ke group berikutnya dengan paket dan harga yang sama.
  5. Pembayaran dengan mata uang Dollar akan disesuaikan dengan kurs Rupiah pada saat pelunasan.
  6. Pendaftaran yang dilakukan pada saat pameran/paket khusus/program promo lainnya maka ketentuan yang berlaku mengikuti peraturan pameran/paket khusus tersebut.
  7. Harga paket umrah yang ditawarkan adalah paket quad (satu kamar empat jamaah). Jamaah dapat mengajukan pergantian paket kamar dengan harga yang disepakati,setelah mendapat konfirmasi ketersediaan kamar dari pihak hotel,paling lambat satu minggu sebelum keberangkatan.
  8. Perjalanan umrah dapat dimulai melalui Madinah atau Makkah. Keputusan ini sepenuhnya menjadi hak penyelenggara dan akan disampaikan paling lambat satu minggu sebelum keberangkatan.
  9. Pembayaran dianggap sah hanya melalui rekening :

Bank Muamalat Indonesia     :  7310065896 atas nama PT. Ibadurrahman Tur Indonesia

Bank Syariah Indonesia          :  7127474747 atas nama PT. Ibadurrahman Tur Indonesia

Pembatalan

  1. Biaya pembatalan oleh jamaah dalam waktu:
    a. 45 hari dan/atau sebelum issued tiket dari jadwal keberangkatan dikenakan biaya sebesar 25% dari harga paket.
    b. Lebih dari 30 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya 75% dari harga paket.
    c. Kurang dari 2 minggu sebelum keberangkatan dikenakan biaya 100% dari harga paket.
  2. Penundaan keberangkatan yang di akibatkan oleh keterlambatan jamaah dalam menyerahkan persyaratan visa,maka jamaah wajib menanggung semua biaya yang diakibatkan oleh tertundanya keberangkatan tersebut (reschedule,hotel,visa,dll).
  3. Pembatalan yang dilakukan oleh masing-masing pihak karena bencana alam,perang,wabah penyakit,aksi teroris atau keadaan force majeur lainnya,maka ketentuan-ketentuan diatas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tergantung dari kebijakan pihak maskapai,hotel dan agen di luar negeri.
  4. Penerbitan visa adalah kewenangan mutlak dari pemerintah negara yang dituju. Apabila permohonan visa ditolak karenasatu dan lain hal sementara pihak penyelenggara sudah melaksanakan sesuai prosedur maka biaya visa tidak dapat dikembalikan.
  5. Apabila terdapat salah satu visa yang tidak keluar dalam keberangkatan kelompok atau keluarga, maka anggota kelompok atau keluarga yang bersangkutan tidak dapat membatalkan perjalanan. Jika tejadi pembatalan, jamaah wajib menaggung biaya yang ditimbulkan akibat pembatalan tersebut.
  6. Jika terjadi pembatalan keberangkatan karena visa tidak keluar atau sebab-sebab lain dan tiket sudah di issued maka pengembalian dana akan diberikan setelah proses refund selesai.
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id